Sabtu, 05 September 2015

DAPATKAH PLN DITUNTUT GANTI RUGI ATAS PEMADAMAN LISTRIK ?

Atas pemadaman listrik "bergilir" selama beberapa minggu terakhir di Kota Telukdalam oleh PLN, masyarakat sebagai pelanggan jasa kelistrikan yang merupakan konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terhadap pemadaman listrik yang dilakukan PLN Cabang Telukdalam. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi    Nomor   16–12/43/600.3/2003 tentang tata cara pengurangan tagihan listrik akibat tidak terpenuhinya standar mutu pelayanan pada perusahaan perseroan (persero) PT Perusahaan Listrik Negara untuk lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan Kwh meter tertera. PT PLN harus memberikan ganti rugi berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 10 persen dari biaya beban pada bulan berikutnya.

Jika merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor :  114-12/39/600.2/2002 tentang indikator mutu pelayanan penyediaan tenaga listrik untuk umum yang disediakan oleh PT PLN (persero) pada pasal 2 disebutkan, bahwa PT PLN (Persero) wajib memenuhi pelayanan yang baik kepada masyarakat umum dengan memperhatikan, hak dan kewajiban penerima pelayanan dan jadwal waktu pelayanan diatur secara jelas. Prosedur dan mekanisme pelayanan harus mudah dipahami, sederhana serta diinformasikan secara luas, pelayanan diberikan secara tertib dan teratur sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. PT PLN wajib mengumumkan standar mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan setiap awal triwulan. Apabila standar mutu pelayanan sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka manajemen BUMN itu wajib memberikan kompensasi. Kewajiban PLN itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 33 tahun 2008 pasal 6 ayat 2.

Untuk mendapatkan ganti rugi yang masuk kategori ini, konsumen tidak perlu mengupayakan jalur hukum, karena PLN harus senantiasa mentaati keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi ini. Bila PLN tidak juga memberikannya, maka konsumen dapat mengadukannya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK).

Tidak ada komentar: